Detail Biro Jasa Urus Undang-Undang Gangguan (UUG), SPPL, UKL-UPL
CV.JASA PUTERA SINARTA ( Konsultan Perizinan) Persyaratan Izin Gangguan/ HO adalah: • Fotocopy KTP Pemilik Usaha/ Penanggungjawab/ Direktur • Fotocopy NPWP Badan Usaha • Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan bagi Usaha yang Berbadan Hukum • Fotocopy Akta Kepemilikan Tanah dan/ atau Bangunan atau Perjanjian Kontrak dan/ atau Bangunan • Hasil Kajian dan Analisa Potensi Gangguan yang Dikeluarkan SKPD ( khusus untuk Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern) • Surat Rekomendasi dari instansi Terkait ( untuk Menara Telekomunikasi) • Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan • Surat Persetujuan Tetangga • Surat Keterangan Domisili Usaha • Bukti Lunas PBB Tahun Terakhir Jakarta Jl.Perintis Kemerdekaan No.29 Pulo Gadung, Jakarta Timur Mobile: 0812.1381.4827 E-mail: jasa.putera77@gmail.com http/ www.jasaputera.com Contact Person: B.Napitu Bekasi Griya Bekasi Permai Blk.i2/ 14 Telajung, Cikarang Barat Mobile: 0812.1381.4827 E-mail: jasa.putera77@ gmail.com http/ www.jasaputera.com Contact Person: B.Napitu
Tampilkan Lebih Banyak